Sudah Tidak Bekerja tapi Masuk Desil 6 ke Atas? Ini Cara Sanggah Hasil Pendataan

digitalisasidesa.id – Status pekerjaan yang berubah—seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, atau berhentinya usaha—seharusnya memengaruhi peringkat kesejahteraan seseorang dalam sistem pendataan pemerintah. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mendapati data kesejahteraan keluarganya masih tercatat di Desil 6 ke atas (kategori mampu hingga sangat mampu), padahal kondisi ekonomi saat ini sudah menurun drastis dan membutuhkan akses bantuan sosial (bansos).

Kondisi ketidaksesuaian data ini dapat diperbaiki melalui mekanisme sanggah dan pengusulan ulang data terpadu. Artikel ini membahas secara rinci penyebab kelayakan desil belum diperbarui, langkah-langkah sanggah melalui saluran resmi, hingga dokumen syarat yang wajib disiapkan.

Mengapa Seseorang yang Tidak Bekerja Masih Terdata di Desil 6 ke Atas?

Sistem pendataan berbasis Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengukur tingkat kesejahteraan berdasarkan variabel multidimensi, bukan hanya dari status pekerjaan saat ini.

Beberapa faktor yang menyebabkan desil tetap tinggi meski status pekerjaan telah berhenti meliputi:

  • Keterlambatan Pembaruan Data Perperiode: Pendataan berkala membutuhkan proses verifikasi berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga kementerian terkait, sehingga kondisi ekonomi terbaru tidak langsung terrefleksi secara realtime.
  • Kepemilikan Aset Fisik: Rumah atas nama pribadi, kendaraan, atau aset bernilai jual tinggi yang dicatat saat pendataan awal masih dihitung sebagai penanda kesejahteraan.
  • Anggota Keluarga dalam Satu KK: Jika terdapat anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang masih memiliki penghasilan tetap atau usaha aktif, indikator ekonomi keluarga dihitung secara komulatif.
  • Tercatat sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif: Apabila perusahaan belum melaporkan penonaktifan kepesertaan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK, sistem secara otomatis mengagregasi status pekerja sebagai penerima upah (PU).

Dampak Masuk ke Dalam Desil 6 ke Atas

Peringkat desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok (1 hingga 10). Kelompok Desil 1 sampai Desil 4 diprioritaskan sebagai penerima program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan PBI JK.

Sementara itu, penetapan di Desil 6 ke atas berakibat pada:

  1. Ketidaklayakan Memperoleh Bansos Utama: Sistem secara otomatis menolak pengajuan bansos reguler bagi KK yang terdaftar di kelompok mampu.
  2. Pembatalan Bantuan Pendidikan/Beasiswa: Program bantuan pendidikan daerah maupun nasional umumnya menetapkan kriteria maksimal Desil 4 atau Desil 5.
  3. Penghentian Subsidi Pemerintah: Akses ke subsidi energi maupun bantuan akses kesehatan daerah dapat dialihkan.

Panduan Lengkap Cara Sanggah Hasil Pendataan Desil

Masyarakat yang mengalami penurunan kondisi ekonomi namun masih tercatat pada Desil tinggi dapat mengajukan sanggah atau usulan mandiri. Terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh, yaitu secara digital melalui aplikasi resmi dan secara langsung melalui dinas/pemerintah setempat.

1. Cara Sanggah Melalui Aplikasi Cek Bansos (Kemensos)

Kementerian Sosial menyediakan fitur Usul-Sanggah di dalam Aplikasi Cek Bansos untuk memfasilitasi transparansi data.

Langkah-langkah pengajuan sanggah secara online:

  1. Unduh Aplikasi: Buka Google Play Store, lalu unduh aplikasi resmi Cek Bansos yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  2. Registrasi Akun Baru:
    • Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat email aktif.
    • Unggah foto KTP asli dan foto swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi identitas.
    • Tunggu proses aktivasi akun oleh petugas Kementerian Sosial.
  3. Akses Fitur Tanggapan Kelayakan:
    • Masuk (login) ke dalam aplikasi menggunakan akun yang telah diverifikasi.
    • Pilih menu Tanggapan Kelayakan.
    • Sistem akan menampilkan daftar penerima atau daftar data keluarga yang berada di sekitar wilayah Anda atau dalam KK Anda.
  4. Lakukan Pengajuan Sanggah:
    • Cari nama anggota keluarga/diri sendiri yang ingin disanggah status kelayangannya.
    • Pilih ikon Sanggah (ikon jempol ke bawah / opsi tidak layak).
    • Isi alasan pembaruan data secara jelas, misalnya: “Sudah tidak bekerja/terkena PHK, pendapatan berkurang, dan kondisi ekonomi tidak mampu”.
    • Unggah foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu, dapur) serta dokumen pendukung.
  5. Kirim Data: Periksa kembali seluruh data yang diisi, lalu pilih Kirim.

2. Cara Sanggah Melalui Musyawarah Desa / Kelurahan (Musdes/Muskel)

Jalur konvensional dan paling mendasar dalam pemutakhiran data adalah melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Prosedur pengajuan secara offline:

  1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan: Temui petugas operator DTKS/SIKS-NG atau Sekretaris Desa/Lurah dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Isi Formulir Usulan Pembaruan Data: Sampaikan maksud untuk mengajukan sanggahan atas kelayakan desil karena terjadinya perubahan status pekerjaan dan kondisi ekonomi.
  3. Tahap Verifikasi Lapangan:
    • Pihak desa/kelurahan akan mencatat nama Anda untuk dimasukkan ke dalam agenda Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
    • Petugas pendamping sosial atau verifikator kelurahan akan melakukan kunjungan rumah (home visit) untuk mencocokkan indikator fisik dan ekonomi.
  4. Input ke Sistem SIKS-NG: Hasil dari Musdes/Muskel yang menyetujui perubahan status akan diunggah oleh operator desa ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  5. Pengesahan oleh Kepala Daerah: Data usulan dari Musdes/Muskel akan dihimpun oleh Dinas Sosial untuk disahkan oleh Bupati atau Wali Kota sebelum dikirim ke Kementerian Sosial.

Dokumen Syarat Pengajuan Sanggah dan Pembaruan Data

Agar proses sanggahan berjalan lancar dan diterima oleh tim verifikator, siapkan berkas-berkas administratif berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
  • Kartu Keluarga (KK) Terbaru yang data alamat dan jumlah anggotanya sudah sesuai.
  • Surat Keterangan Tidak Bekerja / Surat Keterangan PHK yang diterbitkan oleh instansi/perusahaan terdahulu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.
  • Surat Keterangan Penghasilan Terbaru (jika ada pekerjaan serabutan) atau Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai.
  • Foto Kondisi Rumah Terbaru:
    • Tampak depan keseluruhan (memperlihatkan atap, dinding, dan lantai).
    • Ruang bagian dalam/ruang keluarga.
    • Bagian dapur dan sanitasi/MCK.
  • Bukti Pembayaran Listrik / Air bulan terakhir untuk menunjukkan tingkat konsumsi energi rumah tangga.

Indikator Penilaian Verifikasi Lapangan

Saat petugas melakukan pengecekan ulang di lapangan, aspek yang menjadi titik berat penilaian kesejahteraan mencakup:

Indikator Penilaian Kriteria Mampu (Desil Tinggi) Kriteria Sangat Mampu/Rentan (Desil Rendah)
Pekerjaan Utama Pegawai Negeri, BUMN, TNI/Polri, Karyawan Tetap Gaji di atas UMR Tidak Bekerja, Buruh Harian Lepas, Pekerja Informal Serabutan
Kondisi Bangunan Rumah Atap beton/genteng berkualitas, dinding tembok penuh, lantai keramik/marmer Atap seng/asbes rusak, dinding kayu/bambu/tembok tanpa plester, lantai tanah/semen
Fasilitas Sanitasi Jamban pribadi dengan septic tank standar Tidak ada fasilitas sanitasi pribadi atau fasilitas bersama/sederhana
Sumber Air Minum Air kemasan bermerek atau langganan PAM/PDAM berkecukupan Air sumur tidak terlindungi atau sumber air sungai/pembelian eceran
Daya Listrik Rumah 1.300 Watt atau lebih 450 Watt atau 900 Watt (subsidized)

Berapa Lama Proses Sanggah Berjalan hingga Data Berubah?

Proses pemutakhiran dan pengesahan data membutuhkan waktu bertahap sesuai siklus pembaharuan data nasional:

  • Verifikasi Desa/Kelurahan: Membutuhkan waktu 7–14 hari kerja tergantung jadwal pelaksanaan Musdes/Muskel.
  • Verifikasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Proses pengelompokan data dan pengesahan Bupati/Wali Kota dilakukan pada periode bulanan (window period SIKS-NG).
  • Penetapan oleh Kementerian Sosial: Pengesahan data nasional DTKS/Regsosek dilakukan secara berkala. Secara keseluruhan, proses hingga status desil mengalami penyesuaian memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan.

Tips Agar Pengajuan Sanggah Disetujui

  1. Pastikan Data Adduk Terintegrasi: NIK dan No. KK harus valid serta padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Sampaikan Alasan Secara Objektif: Lampirkan bukti autentik mengenai berhentinya pekerjaan untuk membuktikan bahwa penurunan tingkat ekonomi memang terjadi.
  3. Proaktif Mengawal Usulan: Lakukan pengecekan secara rutin ke operator desa/kelurahan atau pantau status permohonan pada aplikasi Cek Bansos.

 

Sudah Tidak Bekerja tapi Masuk Desil 6 ke Atas? Ini Cara Sanggah Hasil Pendataan | admin22 | 4.5