Cara Perpanjang SKCK dan Syaratnya, Cek Biaya serta Prosedurnya
digitalisasidesa.id – Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya bertahan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dokumen tersebut sudah kadaluarsa dan Anda sedang membutuhkannya untuk melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, BUMN, maupun keperluan administrasi lainnya, Anda tidak perlu membuat SKCK dari awal. Mengetahui cara perpanjang SKCK dan syaratnya, cek biaya serta prosedurnya secara detail akan menghemat waktu dan tenaga Anda.
Proses perpanjangan SKCK saat ini relatif cepat dan praktis. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan dua opsi jalur layanan, yakni secara offline (datang langsung ke Polsek/Polres/Polda) maupun online melalui aplikasi resmi.
Ringkasan Cepat Perpanjangan SKCK (Featured Snippet)
- Masa Berlaku: 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Biaya Resmi:000 (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP).
- Syarat Utama: SKCK lama (asli/fotokopi), KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah, dan pasfoto 4×6 latar belakang merah (4–6 lembar).
- Metode Pengurusan: Online via Aplikasi POLRI Super App / POLRI Presisi dan Offline di kantor kepolisian sesuai domisili KTP.
Ketentuan Utama Perpanjangan SKCK
Sebelum menyiapkan dokumen pendukung, penting untuk memahami batasan waktu perpanjangan SKCK.
- Batas Masa Kadaluarsa: SKCK lama yang bisa diperpanjang adalah yang masa berlakunya belum habis atau habis belum lebih dari 1 (satu) tahun.
- Pembuatan Baru: Jika masa berlaku SKCK lama sudah mati melebihi batas waktu 1 tahun, pemohon umumnya diwajibkan untuk memproses ulang pembuatan SKCK dari awal, termasuk proses rekam sidik jari ulang di unit Intelkam.
Syarat Perpanjang SKCK Terbaru
Menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap sebelum mendatangi kantor polisi atau melakukan unggahan dokumen secara daring adalah langkah utama agar permohonan Anda langsung diproses. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
- Dokumen Identitas & Berkas Utama
- SKCK Lama: Lembar SKCK lama yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
- Fotokopi KTP: Salinan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (sesuai domisili).
- Fotokopi KK: Salinan Kartu Keluarga terbaru.
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah: Salinan dokumen pendukung untuk memverifikasi data nama dan tanggal lahir.
- BPJS Kesehatan: Tangkapan layar / bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (JKN) sesuai aturan penyesuaian layanan publik terintegrasi.
- Ketentuan Pasfoto Resmi SKCK
- Ukuran Foto: 4 x 6 cm (siapkan 4 hingga 6 lembar).
- Warna Latar Belakang (Background): Wajib berwarna Merah.
- Pakaian: Rapi, sopan, dan berkerah (tidak disarankan memakai kaos polos).
- Aksesoris: Bagi pemohon pria tidak diperkenankan menggunakan penutup kepala/topi dan kacamata. Bagi pemohon wanita berhijab, pastikan wajah terlihat jelas tanpa terhalang jilbab.
Cek Rincian Biaya Perpanjang SKCK Resmi
Biaya perpanjangan SKCK di seluruh Indonesia dipatok seragam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran tarif pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah Rp30.000.
| Komponen Layanan | Biaya Resmi (PNBP) | Keterangan |
| Penerbitan SKCK Baru | Rp30.000 | Berlaku di Polsek/Polres/Polda/Mabes |
| Perpanjangan SKCK | Rp30.000 | Biaya seragam seluruh wilayah RI |
| Biaya Legalisi Dokumen | Gratis (Rp0) | Dilakukan di loket pelayanan SKCK |
Catatan Tambahan: Apabila Anda memilih transaksi secara online, pembayaran dilakukan melalui Virtual Account bank yang ditunjuk. Pastikan untuk tidak membayar lebih dari tarif resmi PNBP kepada pihak luar atau calo.
Prosedur dan Cara Perpanjang SKCK
Pengurusan perpanjangan SKCK dapat disesuaikan dengan fleksibilitas waktu yang Anda miliki. Berikut petunjuk panduan langkah demi langkah.
Cara 1: Perpanjang SKCK Secara Online (Aplikasi POLRI Super App)
Pengajuan perpanjangan SKCK secara daring sangat menghemat waktu antrean di lokasi.
- Unduh Aplikasi: Akses Google Play Store atau Apple App Store, cari dan pasang POLRI Super App (PRESISI).
- Registrasi Akun: Buat akun baru menggunakan nomor telepon aktif dan lengkapi verifikasi data pribadi sesuai KTP.
- Pilih Layanan SKCK: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu SKCK, kemudian klik Ajukan SKCK atau Perpanjangan SKCK.
- Pengisian Form & Upload Dokumen:
- Masukkan data diri, alamat, dan alasan atau jenis keperluan pembuatan SKCK.
- Unggah scan atau foto dokumen pendukung (KTP, KK, SKCK Lama, dan Pasfoto latar merah).
- Pilih Tempat Pengambilan: Tentukan kantor kepolisian (Polsek atau Polres) tempat Anda akan mengambil fisik kartu SKCK.
- Lakukan Pembayaran: Pilih metode pembayaran elektronik (seperti BRI Virtual Account) senilai Rp30.000.
- Simpan Barcode Bukti Registrasi: Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menerbitkan pendaftaran berupa kode QR (barcode) yang dikirim ke email atau tersimpan pada aplikasi.
- Pengambilan Fisik: Kunjungi kantor polisi yang dipilih, tunjukkan barcode bukti transaksi dan berkas fisik asli/fotokopi untuk verifikasi singkat, lalu cetak lembar SKCK baru Anda.
Cara 2: Perpanjang SKCK Secara Offline (Datang Langsung)
Bagi Anda yang lebih memilih mengurus secara tatap muka atau terkendala koneksi aplikasi, perpanjangan dapat dilakukan langsung di loket Yanmin Intelkam.
- Kunjungi Kantor Polisi Terdekat: Datangi Polsek atau Polres setempat sesuai alamat yang tertera di KTP Anda.
- Ambil Formulir Perpanjangan: Menuju loket pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjangan kepada petugas.
- Isi Data Diri: Lengkapi lembar formulir dengan data yang valid dan melampirkan berkas persyaratan fisik yang telah disiapkan dalam map.
- Serahkan Berkas ke Petugas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta riwayat SKCK lama Anda.
- Pembayaran Kasir/Loket: Bayar biaya retribusi PNBP sebesar Rp30.000 langsung di kasir loket pembayaran resmi.
- Proses Pencetakan: Tunggu pemanggilan nama. Proses penerbitan SKCK perpanjangan umumnya berlangsung cepat, sekitar 15 hingga 30 menit apabila dokumen lengkap dan antrean normal.
Pembagian Wewenang Tempat Penerbitan SKCK
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua tingkat kantor kepolisian melayani seluruh jenis keperluan perpanjangan SKCK. Pastikan Anda mendatangi tingkatan instansi yang tepat:
- Polsek (Kepolisian Sektor): Melayani SKCK untuk pencalonan kepala desa, melamar pekerjaan swasta lokal, pendaftaran sekolah/perguruan tinggi dalam negeri, serta izin keramaian.
- Polres (Kepolisian Resor): Melayani SKCK untuk pendaftaran CPNS/PPPK, anggota TNI/Polri, pencalonan anggota DPRD/Pejabat Publik, pencalonan kepala daerah (Bupati/Wali Kota), serta izin kepemilikan senjata api.
- Polda (Kepolisian Daerah): Melayani SKCK untuk pendaftaran instansi BUMN, melamar pekerjaan tingkat nasional/internasional, penerbitan Visa, pencalonan anggota DPR RI/DPD, serta keperluan kerja ke luar negeri (TKI/TKW).
- Mabes Polri: Melayani SKCK untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pejabat tingkat nasional (Menteri/Duta Besar), pencalonan anggota lembaga negara tinggi, penerbitan izin tinggal tetap di luar negeri, dan keperluan naturalisasi warga negara.
Tips Penting Agar Perpanjangan SKCK Diproses Cepat
- Perhatikan Jam Operasional: Loket pelayanan SKCK umumnya beroperasi pada hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB. Datanglah lebih awal di pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
- Siapkan Legalisir Sekaligus: Setelah SKCK baru Anda dicetak, minta petugas loket untuk sekaligus melalukan pemindaian fotokopi legalisir (biasanya disiapkan 5–10 lembar fotokopi) untuk cadangan melamar pekerjaan.
- Pakaian Rapi: Kenakan pakaian kemeja berkerah dan sepatu saat mendatangi kantor kepolisian demi menjaga norma kesopanan pelayanan publik.
Pertanyaan Populer (FAQ) Perpanjangan SKCK
Apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan?
Perpanjangan SKCK secara prinsip dianjurkan dilakukan sendiri oleh pemohon. Namun, apabila pemohon berada di luar kota atau luar negeri, perpanjangan dapat dikuasakan kepada keluarga dekat (satu KK) dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 beserta dokumen identitas asli.
Berapa lama proses pembuatan perpanjangan SKCK?
Proses perpanjangan fisik di loket umumnya memakan waktu sekitar 15–30 menit saja, selama seluruh berkas syarat utama lengkap dan sistem server jaringan sedang berjalan lancar.
Apakah perpanjang SKCK harus melakukan rekam sidik jari ulang?
Secara umum, perpanjangan SKCK tidak memerlukan proses rekam sidik jari ulang karena data rumus sidik jari Anda sudah tercantum di SKCK lama. Rekam ulang hanya dilakukan jika rumus sidik jari tidak terbaca pada lembaran SKCK lama atau data belum terintegrasi di sistem.




