Cek Nama Penerima KJP Tahap II 2026, 661.209 Siswa Ditetapkan

digitalisasidesa.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan sebanyak 661.209 siswa sebagai penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I. Penyaluran dana bantuan sosial pendidikan ini telah dicairkan secara bertahap mulai 5 Oktober 2026 melalui Bank DKI. Bagi para orang tua dan peserta didik yang ingin memastikan namanya terdaftar, pemeriksaan status dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Pusat Pelayanan Impulsif Pembiayaan Pendidikan Operasional (P4OP).

Program KJP Plus dirancang guna memberikan akses pendidikan wajib 12 tahun secara merata dan berkualitas bagi seluruh warga DKI Jakarta dari kalangan keluarga kurang mampu. Artikel ini mengulas secara lengkap tata cara cek nama penerima KJP Tahap II 2026, rincian besaran bantuan per jenjang, aturan penggunaan dana, hingga solusi jika status penerima belum muncul.

Ringkasan Penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Berdasarkan pengumuman resmi dari UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penetapan 661.209 peserta didik pada Gelombang I ini telah melewati tahap verifikasi data penerima.

Parameter Informasi Detail Ketentuan
Total Penerima (Gelombang I) 661.209 Siswa di DKI Jakarta
Tanggal Mulai Pencairan 5 Oktober 2026 (Bertahap)
Bank Penyalur Bank DKI
Portal Pengecekan Resmi kjp.jakarta.go.id
Batas Penarikan Tunai Maksimal Rp100.000 per bulan

Cara Cek Nama Penerima KJP Tahap II 2026 via Online

Pengecekan nama peserta didik yang berhak menerima KJP Plus Tahap II dapat dilakukan secara mandiri menggunakan smartphone atau komputer yang terhubung ke internet. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) dan masuk ke laman kjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih Menu Status: Pada halaman utama, klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  3. Input NIK: Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik pada kolom yang disediakan.
  4. Pilih Tahun dan Tahap: Pilih Tahun 2026 dan pilih Tahap II.
  5. Klik “Cek”: Tekan tombol “Cek” atau “Cek NIK”.
  6. Lihat Hasil: Sistem akan menampilkan data identitas siswa, nama sekolah, beserta status penetapan sebagai penerima KJP Plus Tahap II.

Catatan: Apabila NIK tidak ditemukan atau status menunjukkan “Masih Dalam Verifikasi”, kemungkinan data siswa terdaftar pada pencairan Gelombang II.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Bantuan dana KJP Plus diberikan dengan porsi alokasi yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Bantuan ini terdiri dari dana rutin bulanan, dana berkala, serta subsidi Tambahan SPP khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

  1. Jenjang SD / SDLB / MI
  • Dana Personal Bulanan: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000).
  • Tambahan SPP Swasta: Rp130.000 per bulan (selama 6 bulan).
  1. Jenjang SMP / SMPLB / MTs
  • Dana Personal Bulanan: Rp300.000 per bulan.
  • Tambahan SPP Swasta: Rp170.000 per bulan (selama 6 bulan).
  1. Jenjang SMA / SMALB / MA
  • Dana Personal Bulanan: Rp420.000 per bulan.
  • Tambahan SPP Swasta: Rp290.000 per bulan (selama 6 bulan).
  1. Jenjang SMK
  • Dana Personal Bulanan: Rp450.000 per bulan.
  • Tambahan SPP Swasta: Rp240.000 per bulan (selama 6 bulan).
  1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM / Paket A, B, C)
  • Dana Personal Bulanan: Rp300.000 per bulan.

Ketentuan dan Mekanisme Penggunaan Dana KJP Plus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait pemanfaatan dana bantuan KJP Plus guna memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

  • Batas Penarikan Tunai: Peserta didik hanya diperbolehkan menarik dana secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan melalui ATM Bank DKI.
  • Penggunaan Non-Tunai: Sisa dana KJP wajib digunakan secara non-tunai (mesin EDC Bank DKI / QRIS) untuk membeli alat tulis, seragam sekolah, sepatu, buku, peralatan komputer, makanan bergizi, atau pembayaran transportasi publik.
  • Larangan: Dana KJP Plus dilarang keras dipergunakan untuk merokok, membeli barang elektronik di luar kebutuhan sekolah, membeli pulsa gim, perhiasan, atau ditarik tunai melebihi batas yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pencabutan status penerima.

Penyebab Nama Tidak Terdaftar atau Bantuan Belum Cair

Jika nama siswa tidak muncul sebagai penerima KJP Tahap II 2026, hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor teknis maupun administratif:

  1. Masuk ke Gelombang II: Calon penerima yang datanya masih dalam proses verifikasi atau perbaikan berkas akan ditetapkan pada penyaluran Gelombang II.
  2. Tidak Lagi Memenuhi Syarat (Graduasi): Berpindah domisili ke luar DKI Jakarta, tercatat dari keluarga mampu secara ekonomi berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), atau lulus dari jenjang sekolah.
  3. Data NIK Tidak Padan: Terjadi pergeseran atau ketidaksesuaian data NIK antara Dapodik/EMIS sekolah dengan data di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  4. Penyaluran Bertahap: Pencairan dari rekening Bank DKI dilakukan secara bergelombang sehingga jadwal masuknya dana ke tabungan tiap penerima dapat berbeda-beda.

Langkah Penyelesaian dan Hotline Pengaduan

Apabila mengalami kendala dalam pemeriksaan status atau pencairan dana KJP Plus Tahap II 2026, Anda dapat melakukan langkah-langkah penanganan berikut:

  • Melapor ke pihak Sekolah: Hubungi operator KJP di sekolah masing-masing untuk memeriksa status data pengusulan peserta didik di sistem.
  • Mendatangi Kantor UPT P4OP: Mengunjungi kantor UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Raya Jatinegara Timur No.55, Jakarta Timur.
  • Layanan Layanan Pengaduan Resmi:
    • Pusat Bantuan Telp: 021-857-1012
    • Akun Resmi Instagram: @upt.p4op
    • Portal Jakarta Tanggap: birokesra.jakarta.go.id / kjp.jakarta.go.id

Kesimpulan

Penetapan 661.209 siswa sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Orang tua siswa dianjurkan untuk segera melakukan pengecekan status secara mandiri melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id serta memanfaatkan dana bantuan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

 

Cek Nama Penerima KJP Tahap II 2026, 661.209 Siswa Ditetapkan | admin22 | 4.5