Desil Berapa yang Bisa Dapat PKH dan BPNT 2026? Cek Ketentuannya

Digitalisasidesa.id – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako tetap menjadi jaring pengaman sosial utama pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Memasuki periode penyaluran 2026, tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) semakin diperketat dengan basis Data Terpadu Socio-Ekonomi (DTSEN/DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Masyarakat yang ingin mengetahui peluangnya menerima bansos kerap bertanya-tanya: Desil berapa yang bisa dapat PKH dan BPNT 2026? Memahami tingkat pengelompokan desil dan aturan pemutakhiran data sangat penting agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak keliru mengartikan status kepesertaannya.

Tingkat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Berdasarkan regulasi dan skema penetapan sasaran perlindungan sosial Kementerian Sosial, kelompok masyarakat yang menjadi target prioritas pengusulan bansos PKH dan BPNT berada pada Desil 1 hingga Desil 4.

Pengelompokan desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan, di mana masing-masing tingkatan mencakup sekitar 10% populasi:

  • Desil 1 (Sangat Miskin / Kemiskinan Ekstrem): Mencakup 10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional. Menjadi prioritas utama untuk seluruh jenis bantuan tunai dan nontunai, termasuk PKH, BPNT, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Desil 2 (Miskin): Mencakup rentang 11%–20% keluarga berpendapatan rendah. Berhak diprioritaskan menerima PKH dan BPNT secara reguler.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Mencakup rentang 21%–30% kelompok kesejahteraan. Berpeluang besar mendapatkan BPNT dan bantuan kesehatan PBI-JK. Untuk PKH, bantuan dapat diberikan apabila keluarga memiliki komponen spesifik dan kuota nasional masih tersedia.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Mencakup rentang 31%–40% tingkat kesejahteraan. Kelompok ini menjadi ambang batas paling atas (cutoff) usulan bansos. Namun, kelompok Desil 4 diprioritaskan untuk BPNT, PBI-JK, atau bantuan pelatihan kerja (seperti Prakerja), sedangkan peluang mendapat PKH tunai relatif kecil.
  • Desil 5 hingga 10 (Menengah hingga Mampu): Dikategorikan sebagai masyarakat dengan tingkat ekonomi mandiri atau mampu. Tidak masuk dalam prioritas penerima bansos reguler PKH maupun BPNT.

Ketentuan dan Syarat Penerima PKH 2026

Masuk dalam Desil 1–4 tidak secara otomatis membuat sebuah keluarga langsung ditetapkan sebagai penerima PKH. Penetapan penerima manfaat PKH mensyaratkan kelayakan komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial di dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Syarat Utama Penerima PKH 2026:

  • Terdaftar aktif pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (masuk dalam rentang Desil 1 hingga Desil 4).
  • Memiliki minimal satu komponen PKH yang valid dalam keluarga.
  • Bukan anggota keluarga dari ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, atau pejabat desa.
  • Lolos verifikasi dan validasi lapangan (ground check) yang dilakukan oleh petugas pendamping sosial.

Rincian Komponen dan Nominal Bantuan PKH:

  1. Kesehatan:
    • Ibu Hamil/Nifas:000.000 / tahun (Rp750.000 per tahap).
    • Anak Usia Dini (0–6 Tahun):000.000 / tahun (Rp750.000 per tahap).
  2. Pendidikan:
    • Siswa SD/Sederajat:000 / tahun (Rp225.000 per tahap).
    • Siswa SMP/Sederajat:500.000 / tahun (Rp375.000 per tahap).
    • Siswa SMA/Sederajat:000.000 / tahun (Rp500.000 per tahap).
  3. Kesejahteraan Sosial:
    • Lanjut Usia (60+ Tahun):400.000 / tahun (Rp600.000 per tahap).
    • Penyandang Disabilitas Berat:400.000 / tahun (Rp600.000 per tahap).

Ketentuan dan Syarat Penerima BPNT 2026

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dirancang untuk membantu pemenuhan gizi dan pangan pokok keluarga. Aturan BPNT memiliki cakupan penerima yang lebih luas dibandingkan PKH:

  • Batas Prioritas Desil: Berada pada kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, hingga Desil 4.
  • Besaran Bantuan: Diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, yang disalurkan secara berkala senilai Rp400.000 per 2 bulan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI.
  • Syarat Utama: Memiliki NIK yang terdaftar dan padan di Dukcapil, terdaftar aktif dalam data terpadu kesejahteraan sosial, serta tidak menerima gaji berstandar UMR, APBN, atau APBD.
  • Mekanisme Pencairan: Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau disalurkan langsung melalui PT Pos Indonesia.

Alasan Mengapa Masuk Desil 1–4 Belum Tentu Dapat Bansos

Pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk menjaga ketepatan sasaran. Ada beberapa alasan mengapa warga yang tercatat pada Desil 1–4 tidak atau belum menerima pencairan bantuan:

  1. Keterbatasan Kuota Nasional: Jumlah penerima dialokasikan sesuai kuota APBN yang disetujui (misalnya kuota PKH sekitar 10 juta KPM dan BPNT sekitar 18,8 juta KPM). Jika kuota penuh, penerima baru masuk daftar tunggu (waiting list).
  2. Tidak Ada Komponen PKH: Keluarga berada di Desil 1, tetapi seluruh anggotanya berusia produktif tanpa anak sekolah, balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
  3. Ketidakpadanan Data Kependudukan: Terjadi perbedaan data antara NIK/KK di Kemendagri (Dukcapil) dengan data di sistem Kemensos.
  4. Terkena Pengecualian (Graduasi Otomatis):
    • Terdapat anggota keluarga dalam 1 KK yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, atau pejabat desa.
    • Terdeteksi menggunakan daya listrik rumah tangga di atas 1.400 VA.
    • Terdeteksi memiliki kendaraan bermotor roda empat atas nama anggota keluarga.
    • Penghasilan di atas UMP/UMK terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos Secara Online

Masyarakat dapat memeriksa posisi desil serta status kepesertaan bansos secara mandiri dari HP melalui portal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

1. Melalui Website Resmi Kemensos

  1. Akses halaman kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Tuliskan kode verifikasi (captcha) yang tertera pada layar.
  5. Klik Cari Data. Sistem akan menampilkan jenis bansos yang didapat (PKH/BPNT) beserta status periode penyalurannya.

2. Melalui Portal DTSEN BPS

  1. Buka peramban di HP dan akses dtsen-form.bps.go.id.
  2. Pilih menu Cek Status Pendataan / Cek Desil.
  3. Masukkan NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Masukkan kode captcha, lalu klik Cari / Periksa Data.
  5. Sistem akan memberikan rincian peringkat desil keluarga berdasarkan registrasi sosial ekonomi.

Prosedur Sanggah dan Usulan Mandiri Jika Data Tidak Sesuai

Bagi warga miskin yang belum terdaftar di Desil 1–4 atau mengalami salah pencatatan tingkat kesejahteraan, pemerintah menyediakan jalur sanggah dan pengusulan baru:

  1. Pengusulan Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel):
    • Mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    • Mengajukan diri agar dibahas dalam Musdes/Muskel untuk dimasukkan ke dalam data usulan baru.
  2. Menggunakan Fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi dari Google Play Store.
    • Buat akun dengan mengunggah foto KTP dan foto swafoto memegang KTP.
    • Setelah akun diverifikasi, buka menu Tanggapan Sanggah atau Tambah Usulan.
    • Isi data keluarga yang dinilai layak menerima bantuan beserta foto kondisi rumah.
  3. Verifikasi Lapangan oleh Petugas Pendamping:
    • Petugas pendamping sosial atau petugas BPS setempat akan melakukan pemeriksaan ulang ke rumah calon penerima (ground check) guna memastikan validitas aset dan kondisi ekonomi.

Kesimpulan

Sasaran utama penerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahun 2026 diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4. Kelompok Desil 1 dan 2 memegang prioritas tertinggi untuk penyaluran PKH dan BPNT, sedangkan Desil 3 dan 4 lebih diprioritaskan untuk BPNT dan program jaminan kesehatan. Pastikan data kependudukan selalu padan dengan Dukcapil dan aktif memantau status desil secara rutin.

 

Desil Berapa yang Bisa Dapat PKH dan BPNT 2026? Cek Ketentuannya | admin22 | 4.5