Syarat Menjadi Penerima BPNT, Cek Kriteria dan Cara Daftarnya
digitalisasidesa.id – Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) andalan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pangan secara rutin dari pemerintah, penting untuk memahami syarat menjadi penerima BPNT, kriteria kelayakan, hingga tata cara pendaftarannya.
Apa Itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?
BPNT adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan oleh pemerintah secara non-tunai setiap bulannya kepada KPM. Penyaluran bantuan dilakukan melalui akun elektronik yang ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dana bantuan yang diterima dalam rekening KKS digunakan khusus untuk membeli bahan pangan bergizi, seperti beras, telur, daging, sayuran, dan kacang-kacangan di agen e-Warong atau mitra resmi pemerintah. Melalui sistem ini, pemerintah berharap gizi keluarga prasejahtera dapat terpenuhi secara optimal dan merata.
Kriteria dan Syarat Menjadi Penerima BPNT
Tidak semua warga bisa langsung mendapatkan bantuan pangan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria dan persyaratan ketat agar penyaluran BPNT tepat sasaran.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima wajib berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sah dan aktif di Disdukcapil.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Syarat mutlak untuk menerima bansos Kemensos adalah terdata dalam sistem DTKS. DTKS menjadi basis data tunggal yang menyimpan informasi penerima pelayanan kesejahteraan sosial dan bantuan pemerintah.
3. Masuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Calon penerima harus tergolong keluarga miskin atau sangat miskin berdasarkan asesmen sosial ekonomi setempat. Penilaian ini biasanya ditinjau dari tingkat pendapatan, kondisi hunian, serta kepemilikan aset keluarga.
4. Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN
Sesuai regulasi pemerintah, anggota TNI, Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS/PPPK) tidak diperbolehkan mendaftar atau menerima bansos BPNT.
5. Tidak Menerima Gaji di Atas UMP/UMK atau BPJS Ketenagakerjaan Tertentu
Keluarga yang salah satu anggotanya berpenghasilan tetap di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tertentu tidak diprioritaskan sebagai penerima BPNT.
Cara Daftar BPNT Secara Online dan Offline
Pendaftaran penerima BPNT dilakukan dengan cara mendaftarkan diri ke dalam sistem DTKS. Terdapat dua jalur pendaftaran yang dapat dipilih, yaitu secara langsung (offline) atau secara mandiri (online).
1. Cara Daftar BPNT Secara Offline (Desa/Kelurahan)
Pendaftaran secara offline merupakan jalur konvensional yang direkomendasikan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet.
- Persiapkan Dokumen: Siapkan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Mendatangi Kantor Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat melalui usulan RT/RW.
- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Pihak kelurahan/desa akan membahas usulan warga dalam Musdes/Muskel untuk menentukan kelayakan.
- Verifikasi dan Validasi Lapangan: Petugas pendamping sosial dari Dinas Sosial akan melakukan kunjungan langsung ke rumah calon penerima untuk memverifikasi kondisi ekonomi.
- Pengesahan: Data yang lolos verifikasi diunggah ke sistem SIKS-NG dan disahkan oleh bupati/wali kota serta Kementerian Sosial.
2. Cara Daftar BPNT Secara Online via Aplikasi “Cek Bansos”
Untuk kepraktisan, masyarakat bisa mengajukan diri secara mandiri melalui smartphone.
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
- Pilih menu Buat Akun Baru.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, serta alamat domisili.
- Unggah foto e-KTP dan foto swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
- Tunggu proses verifikasi dan aktivasi akun oleh Kemensos via email.
- Setelah akun aktif, login kembali dan masuk ke menu Daftar Usulan.
- Klik Tambah Usulan dan masukkan data keluarga yang ingin diusulkan menerima BPNT.
- Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan (BPNT / Sembako).
Cara Cek Status Penerima BPNT
Masyarakat yang sudah mendaftar dapat memeriksa status kelulusan penerima bantuan sosial secara berkala melalui platform resmi Kemensos.
Tips Cepat: Selalu pastikan e-KTP dan KK Anda sudah terpadu (padan) dengan data Dukcapil pusat sebelum melakukan pengecekan data bansos.
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Akses laman web di kemensos.go.id.
- Pilih wilayah tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera pada layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status penerima, periode penyaluran, serta jenis bansos yang didapat.
Kesimpulan
Program BPNT merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera. Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas namun belum terdaftar, segera ajukan diri melalui permohonan ke desa/kelurahan atau mendaftar mandiri via aplikasi Cek Bansos Kemensos.




